Pelanggaran dan Sanksi
SMK PERTANIAN PEMBANGUNAN NEGERI KUPANGPelanggaran dan Sanksi
I. PELANGGARAN RINGAN
1. Membuat keributan/kegaduhan di asrama.
2. Membawa makanan dan minuman di dalam asrama, kecuali
siswa yang sakit.
3. Terlambat masuk kelas lebih dari sepuluh menit.
4. Meninggalkan kelas tanpa ijin selama proses belajar
mengajar berlangsung.
5. Terlambat masuk asrama (tidak sesuai dengan ijin
dari pembimbing dan koordinator pembimbing asrama).
6. Sakit tanpa keterangan.
7. Tidak tertib/tidak lengkap berbusana (tidak
mengenakan atribut/lambang sekolah, tidak rapih serta tidak mengenakan
kelengkapan seragam lainnya seperti sepatu,ikat pinggang,dll), kaus kaki sampai
betis, sepatu hitam bis putih.
8. Memelihara rambut melampaui batas yang telah
ditentukan sekolah (untuk putera maksimal 1,5 cm), atau apabila dicukur tapi tidak rapih sesuai aturan sekolah.
9. Menitipkan barang pada tetangga/keluarga di luar
kampus.
10. Pulang ke asrama pada saat jam pelajaran, kegiatan
praktikum, kegiatan perilaku pertanian, kegiatan ekstrakurikuler, dll.
11. Tidak membawa surat keterangan sakit dari
dokter/perawat/mantri bagi siswa/i yang pulang ke rumah lebih dari tiga (3)
hari karena sakit.
12. Berpacaran selama mengikuti
pendidikan di SMK-PP N Kupang.
II.
PELANGGARAN SEDANG
1. Keluar masuk kampus/kompleks sekolah dengan
melompati pagar.
2. Mengotori benda milik sekolah/guru.
3. Pulang ke rumah sebelum waktu libur dan kembali
melewati batas waktu yang diijinkan.
4. Pulang ke rumah orang tua tanpa ijin dari pembimbing
dan koordinator pembimbing asrama.
5. Membuat surat/keterangan palsu tentang
ketidakhadiran.
6. Tidak mengikuti kegiatan di kampus (kegiatan proses
belajar mengajar, teori maupun praktek, kegiatan perilaku pertanian, kegiatan
ekstrakurikuler, dll).
7. Mengenakan perhiasan secara berlebihan (bagi siswa
puteri).
8. Tidak mengikuti praktikum.
9. Mengecat/mewarnai rambut.
10. Masuk asrama putera (bagi siswa puteri) dan
sebaliknya.
11. Menerima tamu (orang tua, keluarga, kenalan) di
dalam kamar asrama.
12. Tidur di rumah guru/pegawai selama mengikuti
kegiatan/pendidikan di SPP Negeri Kupang.
13. Tidak mengikuti apel pagi siswa (setiap hari Selasa
s.d Sabtu).
14. Tidak mengikuti perintah/melawan guru dan pegawai.
15. Mengeluarkan kata-kata kotor/memaki teman, guru
maupun pegawai.
III.
PELANGGARAN BERAT
1. Membawa/menghisap rokok.
2. Bertengkar/berkelahi dengan teman/adik kelas.
3. Merusak/menghilangkan barang milik sekolah/guru/pegawai.
4. Mengambil
(mencuri) barang milik sekolah/guru/pegawai dan teman siswa/i.
5. Menipu dan
memfitnah guru/pegawai.
6. Membawa
buku, majalah, kaset, CD atau DVD terlarang.
7. Memperjualbelikan
buku, majalah, kaset, CD atau DVD terlarang.
8. Membawa
senjata tajam dalam kelas dan atau dalam kompleks asrama.
9. Mengancam
orang lain dengan senjata tajam.
10. Melukai orang
lain dengan senjata tajam.
11. Membawa serta mengkonsumsi obat terlarang.
12. Mengkonsumsi minuman keras (miras).
13. Memperjualbelikan obat terlarang, miras dan narkoba.
14. Tidur/menginap dalam kamar teman yang berlawanan jenis kelamin.
15. Keluar asrama tanpa ijin pembimbing dan koordinator
pembimbing asrama dan atau membawa serta barang pribadi tanpa sepengetahuan
pembimbing asrama.
16. Main judi di asrama.
17. Menerima orang luar tidur di asrama.
18. Siswa putra bertato, berlubang telinga dan memakai
rantai.
19. Merusak alat/bahan praktikum.
20. Mencoret, mengotori tembok/jendela/pintu/tempat
tidur dan lain – lain yang menjadi milik SPP Negeri Kupang (milik negara),
karena akan dikenakan sangsi ganti rugi atas kerusakan.
21. Keluar dan masuk asrama lewat jendela.
22. Hamil selama mengikuti pendidikan di SMK-PP N Kupang (bagi puteri).
23. Menghamili perempuan baik teman sekolah ataupun bukan teman sekolah
selama mengikuti pendidikan di SMK-PP N Kupang (bagi putera)
SANGSI
YANG DIBERIKAN
I. PELANGGARAN RINGAN
1. Teguran
lisan I oleh bidang kesiswaan.
2. Teguran lisan II oleh bidang kesiswaan.
3. Membuat surat pernyataan atas pelanggaran yang dilakukan, ditandatangani oleh yang bersangkutan, Tim Penegak Disiplin, Wali Kelas dan Wakasek Bidang Kesiswaan.
II. PELANGGARAN SEDANG
1. Membuat Surat Pernyataan I Atas Pelanggaran Yang Telah Dilakukan, Ditandatangani Oleh Yang Bersangkutan, Tim Penegak Disiplin, Wali Kelas dan Wakasek Bidang Kesiswaan
2. Membuat Surat Pernyataan II Atas Pelanggaran Yang Dilakukan, Ditandatangani oleh yang bersangkutan, Tim Penegak Disiplin dan Wakasek Bidang Kesiswaan.
3. Dua (2) kali membuat surat pernyataan dianggap telah melakukan pelanggaran berat dan diberikan sangsi oleh Tim Penegak Disiplin, Wali Kelas dan Penanganan Siswa bermasalah.
III.
PELANGGARAN BERAT
1. Mendapat
surat panggilan orang tua yang pertama.
2. Mendapat surat panggilan orang tua yang kedua dan siswa yang bersangkutan diskors dalam jangka waktu 1 s.d 2 minggu.
3. Mendapat
surat panggilan orang tua yang ketiga dan siswa yang bersangkutan
- diskorsing selama 1 (satu) semester (6 bulan)
- tidak diikutsertakan dalam ujian semester atau ujian
akhir
- dikeluarkan dari sekolah
Catatan :
1. Apabila ada pelanggaran yang belum tercantum dalam klasifikasi pelanggaran ini, maka akan ditentukan melalui rapat
guru.
2. Selama menjalani skorsing, siswa
dianggap alpa dalam setiap kegiatan.