Tata Tertib Umum

SMK PERTANIAN PEMBANGUNAN NEGERI KUPANG

Tata Tertib Umum

Setiap siswa dilarang :

1. Membuat keributan/kegaduhan di asrama.

2. Membawa makanan dan makan di dalam asrama, kecuali siswa yang sakit

3. Bertengkar/berkelahi dengan teman/adik kelas.

4. Terlambat masuk kelas lebih dari sepuluh menit.

5. Meninggalkan kelas tanpa ijin selama proses belajar mengajar berlangsung.

6. Terlambat masuk asrama (tidak sesuai dengan ijin dari pembimbing dan koordinator pembimbing asrama).

7.  Sakit tanpa keterangan.

8. Tidak tertib/tidak lengkap berbusana (tidak mengenakan atribut/lambang sekolah, tidak rapih serta tidak mengenakan kelengkapan seragam lainnya seperti sepatu, ikat pinggang), kaos kaki sampai betis, sepatu hitam bis putih.

9.  Memelihara rambut melampaui batas yang telah ditentukan sekolah (panjang rambut putera 1,5 cm ), atau apabila dicukur tapi tidak rapih sesuai aturan sekolah.

10. Keluar masuk kampus/kompleks sekolah dengan melompati pagar.

11. Mengotori benda milik sekolah/guru

12.  Membawa/menghisap rokok

13. Pulang ke rumah sebelum waktu libur dan kembali melewati batas waktu yang diijinkan.

14. Pulang ke rumah orang tua tanpa ijin dari pembimbing dan koordinator pembimbing asrama.
 15. Membuat surat/keterangan palsu tentang ketidakhadiran.
16. Tidak mengikuti kegiatan di kampus (kegiatan proses belajar mengajar, teori maupun praktek, kegiatan perilaku pertanian, kegiatan ekstrakurikuler, dll).
17. Mengenakan perhiasan secara berlebihan (bagi siswa putri).
18. Tidak mengikuti praktikum.
19. Mengecat/mewarnai rambut.
20. Masuk asrama putra (bagi puteri) dan sebaliknya.
21. Merusak/menghilangkan barang milik sekolah/guru/pegawai.
22. Mengambil (mencuri) barang milik sekolah/guru/pegawai dan teman siswa/i.
23. Menipu dan memfitnah guru/pegawai.
24. Membawa buku, majalah, kaset, CD atau DVD terlarang.
 25. Memperjualbelikan buku, majalah, kaset, CD atau DVD terlarang.
26. Membawa senjata tajam dalam kelas dan atau dalam kompleks asrama.
27. Mengancam orang lain dengan senjata tajam.
28. Melukai orang lain dengan senjata tajam.
29. Membawa serta mengkonsumsi obat terlarang.
30. Mengkonsumsi minuman keras (miras).
31. Memperjualbelikan obat terlarang, miras dan narkoba.
32. Berpacaran selama mengikuti pendidikan di SMK-PP N Kupang.
33. Tidak boleh hamil selama mengikuti pendidikan di SMK-PP N Kupang (bagi puteri).
34. Tidak boleh menghamili perempuan baik teman sekolah ataupun bukan teman sekolah selama bersekolah di SMK-PP N Kupang (bagi putera)
35. Tidur/menginap dalam kamar teman  yang berlawanan jenis kelamin.
36. Keluar asrama tanpa ijin pembimbing dan koordinator pembimbing asrama dan atau membawa semua barang pribadi tanpa sepengetahuan pembimbing asrama.
37. Main judi di asrama.
38. Menerima orang luar tidur di asrama.
39. Siswa putra bertato, berlubang telinga dan memakai rantai.
40. Merusak alat/bahan praktikum.
41. Mencoret, mengotori  tembok/jendela/pintu/tempat tidur dan lain-lain yang menjadi milik SPP Negeri  Kupang  (milik negara), karena akan dikenakan sangsi ganti rugi atas kerusakan.
42. Keluar dan masuk asrama lewat jendela.
43. Menerima tamu  (orang tua, keluarga,kenalan) di dalam kamar asrama.
44. Tidur di rumah guru/pegawai selama mengikuti kegiatan/pendidikan di  SPP Negeri Kupang.
45. Menitipkan barang pada tetangga/keluarga di luar kampus.
46. Pulang  ke  asrama  pada  saat  jam  pelajaran, kegiatan praktikum, kegiatan  perilaku pertanian, kegiatan ekstrakurikuler, dll.
47. Tidak mengikuti apel pagi siswa (setiap hari Selasa s.d Sabtu).
48. Tidak membawa surat keterangan sakit dari dokter/perawat/mantri bagi siswa/i yang pulang ke rumah lebih dari tiga (3) hari karena sakit.
49. Tidak mengikuti perintah/melawan Guru dan pegawai.
50. Mengeluarkan kata-kata kotor/memaki teman, Guru maupun pegawai.


 Menjadi Perhatian Siswa

1. Jumlah hari maksimal dalam satu (1) semester untuk tidak ikut kegiatan di Sekolah (sakit 30 hari, izin 15 hari dan alpa 5 hari)

2. Izin pulang ke rumah hanya 1 kali setiap bulan selama dua (2) hari, yaitu hari Sabtu dan Minggu

3. Setiap siswa diwajibkan bangun pagi pada pkl 04.30, dan istirahat malam pada pkl 22.00 wita.

4. Bagi siswi yang menghuni asrama puteri (Bougenville) hanya diperbolehkan menerima tamu di ruang tamu sedangkan bagi siswa yang menghuni asrama putera (Merpati, Komodo, cenderawasih, kelinci dan Kijang) dapat menerima tamu di ruang makan. 

5. Bagi siswa/i yang orang tuanya ingin melihat keadaan asrama/kamar, hanya diperbolehkan jika didampingi oleh pembimbing asrama sesuai waktu berkunjung yang telah ditentukan.