Tugas dan Fungsi

SMK PERTANIAN PEMBANGUNAN NEGERI KUPANG

Tugas dan Fungsi

Tugas
SMK-PP Negeri Kupang memiiki tugas pokok yaitu :

1.    Melaksanakan kegiatan pendidikan vokasi;

2.    Melaksanakan  pengabdian kepada masyarakat di bidang pertanian;

3.    mengembangkan metodologi pembelajaran pendidikan merengah kejuruan bidang pertanian.


Fungsi

SMK-PP Negeri Kupang memiliki fungsi yaitu :

1.    Penyusunan program, rencana kerja, anggaran, dan pelaksanaan kerja sama;

2.    Pelaksanaan proses belajar mengajar;

3.    Pelaksanaan kegiatan ko-kurikuler;

4.    Pelaksanaan kegiatan ekstra-kurikuler;

5.    Pelaksanaan bimbingan dan konseling bagi peserta didik; 

6.    Pelaksanaan pengembangan metodologi pembelajaran dan bahan ajar bidang pertanian;

7.    Pelaksanaan bimbingan teknis penerapan metodologi pembelajaran bidang pertanian bagi pendidik;

8.    Pelaksanaan kegiatan pengabdian masyarakat sesuai program pembangunan pertanian;

9.    Pengelolaan unit usaha tani sebagai pembelajaran bagi peserta didik;

10.  Pelaksanaan pengelolaan sarana dan prasarana pendidikan;

11.  Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, dan pelaksanaan urusan kepegawaian, keuangan, rumah tangga, pengelolaan barang milik negara, dan instalasi SMK-PPN.