Tugas dan Fungsi
SMK PERTANIAN PEMBANGUNAN NEGERI KUPANGTugas dan Fungsi
1. Melaksanakan kegiatan pendidikan vokasi;
2. Melaksanakan pengabdian kepada masyarakat di bidang pertanian;
3. mengembangkan metodologi pembelajaran pendidikan merengah kejuruan bidang pertanian.
Fungsi
SMK-PP Negeri Kupang memiliki fungsi yaitu :
1. Penyusunan program, rencana kerja, anggaran, dan pelaksanaan kerja sama;
2. Pelaksanaan proses belajar mengajar;
3. Pelaksanaan kegiatan ko-kurikuler;
4. Pelaksanaan kegiatan ekstra-kurikuler;
5. Pelaksanaan bimbingan dan konseling bagi peserta didik;
6. Pelaksanaan pengembangan metodologi pembelajaran dan bahan ajar bidang pertanian;
7. Pelaksanaan bimbingan teknis penerapan metodologi pembelajaran bidang pertanian bagi pendidik;
8. Pelaksanaan kegiatan pengabdian masyarakat sesuai program pembangunan pertanian;
9. Pengelolaan unit usaha tani sebagai pembelajaran bagi peserta didik;
10. Pelaksanaan pengelolaan sarana dan prasarana pendidikan;
11. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, dan pelaksanaan urusan kepegawaian, keuangan, rumah tangga, pengelolaan barang milik negara, dan instalasi SMK-PPN.