DASAR HUKUM
DEFINISI
PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK DI KOMISI INFORMASI
Pihak-pihak yang bersengketa:
Alasan pengajuan penyelesaian sengketa:
Pengajuan permohonan penyelesaian sengketa dilakukan selambat-lambatnya 14 hari setelah muncul alasan pengajuan sengketa.
Penyelesaian sengketa di Komisi Informasi dilakukan dengan dua bentuk, yaitu mediasi dan ajudikasi non litigasi.
Ajudikasi adalah proses penyelesaian Sengketa Informasi Publik antara para pihak di dalam persidangan yang diputus oleh Komisi Informasi.
Mediasi adalah penyelesaian Sengketa Informasi Publik antara para pihak melalui bantuan mediator komisi informasi.
Sengketa karena alasan permohonan informasi ditolak berdasarkan alasan pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 UU KIP (dianggap rahasia/ dikecualikan) langsung diproses melalui tahapan Ajudikasi.
Sengketa karena alasan tidak disediakannya informasi berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 UU KIP, tidak ditanggapinya permintaan informasi, permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta, tidak dipenuhinya permintaan informasi, pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau penyampaian informasi yang melebihi waktu yang diatur dalam Undang-Undang KIP harus melalui tahapan Mediasi terlebih dahulu.
Penyelesaian Sengketa Informasi Publik melalui Ajudikasi nonlitigasi oleh Komisi Informasi hanya dapat ditempuh apabila upaya Mediasi dinyatakan tidak berhasil secara tertulis oleh salah satu atau para pihak yang bersengketa, atau salah satu atau para pihak yang bersengketa menarik diri dari perundingan.
Putusan Komisi Informasi yang berasal dari kesepakatan melalui Mediasi bersifat final dan mengikat (Pasal 39 UU KIP).
Dalam hal salah satu atau para pihak tidak mengajukan keberatan ke Pengadilan, maka putusan Komisi Informasi berkekuatan hukum tetap.